Curiga Ada Oknum Promotor Bermain Dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay, 14 Korban Lapor Bareskrim Polri

20 Mei 2023, 22:39 WIB
Para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay ke Bareskrim Polri. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut, Jumat 19 Mei 2023.

Zainul membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Tidak Suka Bergantung pada Orang Lain, 3 Weton ini Jadi Sosok Mandiri yang Bisa Melakukan Segala Hal

"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi supaya proses ini ditindaklanjuti," ucap Zainul dalam keterangannya.

Ia membeberkan, kliennya membuat laporan polisi karena kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial seperti ini sering terjadi.

"Karena bagaimanapun juga, pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kita," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Kekerasan Seksual Sebelum Menigggal, Polisi Terus Dalami Penyebab Kematian Anak Pj Gubernur Papua

Penipuan tersebut, tambah Zainul, dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Telegram.

"Modus penipuan. Jadi kita juga menduga ya, mencurigai, ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik war itu dibuka, itu langsung close. Maka dari itu, kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," paparnya.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka, dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," sambung Zainul.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2023 : Ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Dari Setiap Jalur, Persiapkan Anak – Anak Anda!

Dalam laporan yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 tersebut, barang bukti yang disertakan antara lain KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone terlapor, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler