KPK Ungkap 6 Celah Korupsi Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Apa Saja?

19 Mei 2023, 20:25 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 6 permasalahan yang dapat menjadi celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Karenanya, KPK memastikan
akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kembali korupsi di institusi pendidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, pihaknya melakukan kajian dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek dan 6 PTN dari Kemenag pada September-Desember 2022.

Baca Juga: Bukan Tom Cruise Melainkan Hamilton Penakluk Hati Shakira

Kemudian, KPK juga melakukan pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.

"KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi," ujar Pahala dalam keterangannya, Kamis 18 Mei 2023.

Dari hasil kajian tersebut, ia membeberkan bahwa KPK menemukan 6 permasalahan sebagai berikut:

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui, 4 Manfaat Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mencegah Kanker

1. Adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri.

2. Mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria, ranking, atau kriteria lainnya.

3. Praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel.

Baca Juga: Pawai Atlet SEA Games 2023, Menpora: Ini Bentuk Terima Kasih Kepada Pejuang Olahraga Indonesia

4. Besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

5. Tidak transparan dan akuntabelnya praktik alokasi bina lingkungan dalam penerimaan mahasiswa baru.

6. Adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan.

"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," terangnya.

Baca Juga: Prediksi Man City vs Chelsea, The Citizens Incar Kemenangan Untuk Kunci Gelar Liga Inggris

Pahala menilai, terbongkarnya beberapa kasus korupsi menjadi penanda lemahnya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

KPK berharap, pengelolaan perguruan tinggi dapat menjadi lebih baik karena lulusannya berpotensi masuk ke dunia kerja yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

Baca Juga: Meriah! Timnas Indonesia Pimpin Pawai Atlet SEA Games 2023 dari Kemenpora Menuju GBK

"Yang kita ingin lakukan, kita bangun tata kelola yang baik ke depannya. Kuncinya adalah transparan, sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," tegas Pahala.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler