JURNAL SOREANG - Polisi masih terus menyelidiki peristiwa kecelakaan bus yang terguling dan kemudian masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Terkini, sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod menuturkan, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Sampah Menggunung! PLH Walikota Bandung Ema Sumarna Minta Partisipasi Masyarakat, Begini Caranya
"Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Sajarod dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.
Sajarod menjelaskan, sopir dan kernet bus ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga bus masuk ke dalam sungai di lokasi tersebut.
Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengungkapkan sopir dan kernet tersebut langsung ditahan.
Atas perbuatannya, sambung Sajarod, para tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP. Saat ini, yang bersangkutan sudah kita tahan," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang