JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan KPK, lanjutnya, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," bebernya.
Ali menyebut, modusnya adalah dengan menyamarkan sampai menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jurnalis AFP Tewas Di Ukraina Timur, AFF: Soldin Tewas Terbunuh Oleh Tembakan Roket Grad
"Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," jelas Ali.
Saat ini, tambahnya, KPK telah melakukan pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," pungkas Ali.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang