JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," ucap Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Berada di Puncak Kesuksesan Karir, 3 Shio ini dapat Hasilkan Gaji yang Gemilang di Bulan Mei 2023
Ia disebut-sebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Baca Juga: Rezeki 3 Shio Ini Anti Seret Sepanjang Mei 2023, Karirnya Berada di Puncak Kesuksesan!
Kemudian, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan M Nasir alias Daeng.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang