Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

9 Mei 2023, 18:35 WIB
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," ucap Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: DOUBLE HAPPY! Salma Salsabil Raih Centang Biru Akun Instagram dan Lolos ke Grand Final Indonesian Idol 2023

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Berada di Puncak Kesuksesan Karir, 3 Shio ini dapat Hasilkan Gaji yang Gemilang di Bulan Mei 2023

Ia disebut-sebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Baca Juga: Rezeki 3 Shio Ini Anti Seret Sepanjang Mei 2023, Karirnya Berada di Puncak Kesuksesan!

Kemudian, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan M Nasir alias Daeng.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler