3 Orang Ditangkap Terkait Senjata Penembak Kantor MUI, Salah Satunya Berprofesi Sebagai Guru Honorer

6 Mei 2023, 18:35 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menangkap 3 orang terkait senjata Air Gun jenis Glock 17 yang digunakan tersangka Mustopa NR (60) untuk menembak Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, tiga orang yang diamankan berinisial D, H, dan N.

Ketiganya memiliki profesi yang berbeda, dimana salah satunya bekerja sebagai guru honorer.

Baca Juga: Terkait Asal-Usul Senjata Penembak Kantor MUI, Polisi Amankan 3 Orang di Lampung

"Sementara diketahui, ketiga pelaku penjualan senjata Air Gun itu, yakni N berprofesi sebagai guru honorer," ujar Panjiyoga dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.

Sementara S, lanjut Panjiyoga, berprofesi sebagai polisi kehutanan, dan H adalah karyawan swasta.

"S profesi sebagai polisi kehutanan, dan H berprofesi sebagai karyawan swasta," pungkasnya.

Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Depok, Mana Pilihanmu?

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 3 orang terkait dengan asal-usul senjata yang digunakan tersangka Mustopa NR (20).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ketiganya diamankan di Lampung.

"Kami sudah amankan 3 orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan," ucap Hengki dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.

Baca Juga: Kepala Cadisdik Wilayah VII: Kerjasama dengan FWP Jabar Sangat Perlu untuk Kemajuan Pendidikan

Disinggung soal status ketiga orang yang berinisial N, D, dan H tersebut, Hengki mengatakan secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan dalam waktu dekat, mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka," tambahnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler