Ratusan KPPS di Pemilu 2019 Meninggal, KPU Rumuskan Langkah Demi Mencegah Kematian Petugas KPPS

29 April 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi Pemilu. Ratusan KPPS di Pemilu 2019 Meninggal, KPU Rumuskan Langkah Demi Mencegah Kematian Petugas KPPS /Antara/Fransisco Carolia/

JURNAL SOREANG - Kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019 menjadi sebuah tragedi yang memilukan di Indonesia yang sampai saat ini kita tidak bisa lupakan.

Sebagaimana dikutip dari Hasil Kajian Lintas dari Antara Disiplin atas Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019 yang disusun oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 4 Mei 2019 silam menyampaikan sebanyak 440 petugas Pemilu 2019 meninggal dunia dan 3.788 orang mengalami sakit.

 

Berkaca dari tragedi tersebut dan tak mau terjadi lagi, KPU RI mulai merumuskan sejumlah langkah demi mencegah kematian petugas KPPS tidak terulang kembali di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Anggota KPU RI Idham Holid menyampaikan langkah-langkah antisipasi tersebut, di antaranya adalah keputusan KPU untuk membatasi usia petugas KPPS.

Apabila pada Pemilu 2019 KPU hanya mengatur batasan usia minimal petugas KPPS adalah 17 tahun, pada Pemilu 2024, ditambahkan adanya batasan usia maksimal, yakni 55 tahun.

Baca Juga: Pemilu 2024! Hari Ini, Partai Golkar Kabupaten Bandung Akan Menentukan 55 Orang Bacaleg Melalui Uji Kompetensi

Keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh KPU RI dengan melibatkan beberapa pihak, dari Kementerian Kesehatan, akademisi, dan aktivis kepemiluan.

Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa mereka yang berada pada rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik dari usia-usia lainnya.

Dengan demikian, KPU meyakini petugas KPPS yang berusia 17 sampai dengan 55 tahun dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terhambat oleh faktor kesehatan.

Berikutnya, KPU juga akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka memastikan petugas KPPS yang merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara pemilu itu berada dalam kondisi yang sehat.

 

KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan fasilitas pengecekan kesehatan terhadap para petugas KPPS.

Sebelumnya, KPU telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan kesehatan petugas KPPS itu pada tahun 2021.

Langkah antisipasi ketiga yang dirumuskan oleh KPU adalah menghadirkan metode dua panel dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

Dengan adanya dua panel penghitungan suara itu, dari KPPS yang berjumlah tujuh orang akan dibagi menjadi dua kelompok.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024! Cetak Caleg Berkualitas, DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Bentuk Tim Akademis

Kelompok pertama bertugas di panel A atau panel pertama untuk menghitung perolehan suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI.

Kemudian di panel B atau panel kedua, petugas KPPS menghitung perolehan suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berikut ini sisi positif dan negatif yang dikutip Jurnalsoreang.com dari Antara.

Terkait dengan rancangan metode penghitungan suara melalui dua panel itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menilai penerapan metode penghitungan suara melalui dua panel itu memang dapat meringankan beban kerja petugas KPPS dalam menghitung suara hasil Pemilu 2024.

 

Meskipun begitu, metode seperti itu berpotensi mengurangi akses pengawas pemilu serta pemilih atau masyarakat dalam mengawasi penghitungan suara.

Dicontohkan, saat penghitungan suara dilakukan, pengawas pemilu ataupun masyarakat tidak dapat mengawasi penghitungan suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara serentak.

Pengawas pemilu ataupun pemilih dan masyarakat hanya dapat mengikuti satu panel penghitungan suara.

Dampak akhirnya, kualitas akuntabilitas penghitungan suara Pemilu 2024 berpotensi berkurang dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler