30 Truk Dikandangin Gara-Gara Langgar Aturan Saat Mudik Idul Fitri, Sopir: Disuruh Majikan

20 April 2023, 19:58 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ditlantas Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama arus mudik dan balik Idul Fitri 2023.

Salah satunya terkait dengan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menuturkan, sebanyak 30 kendaraan diamankan karena tetap nekat beroperasi meski ada larangan.

Baca Juga: Peringkat Kutukan Terkuat dalam Jujutsu Kaisen, Dapat Membantai Penyihir dengan Mudah

"Nilang 30, sudah saya kandangin di KM 29. Kan nggak boleh yang sumbu tiga. Ada 30, semuanya dikandangin di KM 29," ungkap Latif dalam keterangannya, Rabu 19 April 2023.

Latif membeberkan bahwa para sopir yang terjaring mengaku mengetahui aturan yang berlaku selama mudik Idul Fitri 2023.

Namun, lanjutnya, mereka tetap nekat melintas karena dalih perintah dari majikannya.

Baca Juga: Hebat! 5 Karakter Paling Populer dalam Naruto Menurut MyAnimeList

"Mereka saya tanya, tahu (aturan larangan melintas), 'Ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan'. Ya sudah, saya kandangin aja," tuturnya.

 Baca Juga: Mudik Bareng Keluarga, Presiden Jokowi Bakal Rayakan Idul Fitri 1444 H di Solo

"Kebanyakan bawa kayu. Tapi kalau logistik boleh lewat, nggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok, apalagi hanya mindahin truk, nggak ada barangnya kan ngapain itu, bikin padat, macet karena kecepatannya," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler