Libur Idul Fitri 2023, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Termasuk Tempat Wisata

19 April 2023, 16:15 WIB
Libur Idul Fitri 2023, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Termasuk Tempat Wisata /PMJ News

JURNAL SOREANG - Memulai cuti bersama libur Idul Fitri 2023 yang berlangsung dari 19 April hingga 25 April 2023, penerapan ganjil genap ditiadakan.

Peniadaan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta selama cuti bersama Idul Fitri 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Didominasi Sepeda Motor, Arus Mudik H-3 Idul Fitri di Jalur Pantura Cirebon Terpantau Padat

Juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Demikian diinformasikan oleh Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta.

"TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam unggahannya, Rabu 19 April 2023.

Baca Juga: Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri Yang Wajib Kita Ketahui dan Laksanakan Sebab Bukan Shalat Biasa

Dishub meniadakan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Tertuang dalam Pergub bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Dishub.

Baca Juga: Covid Kembali Naik? Jokowi kembali Himbau Pentingnya Beberapa Hal Ini untuk Mencegah Penyebaran Covid 19

Karenanya, para pengguna jalan diminta menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

Tidak hanya ruas jalan, penerapan ganjil genap juga tidak diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota.

Termasuk akhir pekan dan libur nasional, kebijakan ini akan dipertimbangkan penerapannya dengan melihat intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan pembatasan bagi pengunjung.

Baca Juga: Personality Test: Temukan Apa yang Anda Butuhkan Untuk Membuat Hidup Anda Menjadi Lebih Bermakna!

Peraturan tersebut diketahui tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler