Cegah Pencurian Kendaraan Kapolrestro Tangerang Buka Penitipan Kendaraan Selama Masa Mudik Lebaran 2023

14 April 2023, 02:47 WIB
Polrestro Tangerang Buka Penitipan Kendaraan Selama Masa Mudik Lebaran 2023. /doc pmj news/

JURNAL SOREANG - Demi mencegah tindak pidana dan pencurian kendaraan saat kendaraan pribadi di tinggal pemudik pulang kampung.

Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis selama masa mudik Lebaran 2023. Pelayanan ini dibuat Kapolres Metro Tangerang Selatan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan program layanan titip mobil atau motor ini sebagai solusi kekhawatiran masyarakat soal kehilangan kendaraan saat ditinggal mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Selama Masa Angkutan Lebaran 2023, Damri Buka Posko AHRI Tersebar di Beberapa Kota

"Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," ujar Zain Dwi Nugroho dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Rabu 12 April 2023.

Para pemudik selain bisa menitipkan kendaraan pribadinya di Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat juga bisa memarkirkan mobil atau motornya di Polsek jajaran terdekat.

Seperti diketahui ada 12 Polsek di wilayah hukum Polres Tangerang Kota melayani penitipan kendaraan pribadi selama masa Lebaran antaranya:

Baca Juga: Amalan untuk Kelancaran Rezeki dan Hidup yang Bahagia dari Mbah Moen, Laksanakan Niscaya Sukses Dunia Akhirat!

1. Polsek Tangerang
2. Polsek Batu Ceper
3. Polsek Ciledug
4. Polsek Jatiuwung
5. Polsek Cipondoh
6. Polsek Benda
7. Polsek Neglasari
8. Polsek Karawaci
9. Polsek Sepatan
10. Polsek Pakuhaji
11. Polsek Teluknaga
12. Polsek Pinang

"Silakan hubungi nomor handphone yang ada di brosur atau bisa melalui Bhabinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasi masing-masing," tuturnya.

Layanan ini berikan gratis tidak dipungut biaya apapun, Syarat dan ketentuannya warga hanya diminta menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK atau BPKB kendaraan dan KTP atau KK.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler