Kronologi Penangkapan Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Jakarta dan Tangerang Terungkap

12 April 2023, 16:43 WIB
Polisi menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Yang bersangkutan bernama M Iman Mahlil Lubis (MIML) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan video penangkapan yang beredar pada Rabu 12 April 2023, tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat, Berikut yang Dibahasnya

Ia tidak memberikan perlawanan saat didatangi penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian masuk ke dalam kamar penginapan untuk mencari barang bukti.

Tersangka terlihat kooperatif saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap barang-barang miliknya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat, Berikut yang Dibahasnya

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan.

Diduga, stiker QRIS palsu itu akan digunakan tersangka untuk melanjutkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Personality Test: Apakah Anda Seorang Pemikir Pasif atau Pemikir Aktif? Cari Tahu Lewat Ilustrasi yang Dilihat

Ia juga disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler