JURNAL SOREANG - Polisi menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Yang bersangkutan bernama M Iman Mahlil Lubis (MIML) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan video penangkapan yang beredar pada Rabu 12 April 2023, tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat, Berikut yang Dibahasnya
Ia tidak memberikan perlawanan saat didatangi penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian masuk ke dalam kamar penginapan untuk mencari barang bukti.
Tersangka terlihat kooperatif saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap barang-barang miliknya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat, Berikut yang Dibahasnya
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan.
Diduga, stiker QRIS palsu itu akan digunakan tersangka untuk melanjutkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang