JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, pengurusan paspor umrah dan haji khusus kini menjadi jauh lebih mudah.
Hal itu karena pencabutan kebijakan dari Ditjen Imigrasi terkait syarat rekomendasi Kemenag.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menilai, rekomendasi Kemenag yang sebelumnya diminta Ditjen Imigrasi cenderung menyulitkan jemaah.
Baca Juga: Sadis! Selain Sandera Pilot Susi Air, Pimpinan KKB Juga Bunuh Anak Kepala Kampung Berusia 8 Tahun
Dulu, tutur Anna, pihak imigrasi meminta rekomendasi Kemenag untuk jamaah yang akan mengurus paspor umrah dan haji khusus dengan alasan pengawasan.
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ucap Anna dalam keterangannya, Minggu 5 Maret 2023.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," tambahnya.
Anna menuturkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, lanjutnya, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang berisi permintaan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Surat itu bernomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Baca Juga: Permukiman di Area Depo Pertamina Plumpang Masuk Zona Bahaya, Jokowi Tawarkan Dua Pilihan, Apa Saja?
Kemudian, sambung Anna, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," imbuh Anna Hasbie.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***