Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Inkrah, Siapa Saja?

5 Maret 2023, 17:02 WIB
Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Inkrah, Siapa Saja? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, vonis terhadap empat terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Empat terdakwa yang vonisnya inkrah yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

"Vonis mereka sudah inkrah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Minggu 5 Maret 2023.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Kepalan Tangan Anda Bisa Mengungkap Tipe Kepribadian Anda

Dijelaskan Djumyanto, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara, sementara terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.

Ia membeberkan, vonis tersebut dinyatakan inkrah karena tidak ada pengajuan banding dari pihak Kejaksaan.

"Sampai hari ini, tidak ada pernyataan banding dari jaksa," kata Djuyamto.

Baca Juga: Ahmad Saefudin Pemilik Pertama Rubicon Mario Dandy Ngaku Kerja di Inafis, Polri: Tidak Ada

Selain itu juga, sambungnya, tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Buku yang Dipilih Bisa Mengungkap Kesuksesan Anda di Masa Depan

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nur Patria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa mengajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Kesempatan Inter Milan untuk Menang? Susunan Pemain, Rekor Pertemuan dan Prediksi Skor Inter Milan vs Lecce

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler