JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan tanggapannya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu, Puadi menyatakan, pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Jakut Terbakar, Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Hal serupa, sambung Puadi, juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.
"Artinya, mengingat Pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda Pemilu, maka dibutuhkan perubahan UUD," jelas Puadi dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
Karenanya ia menilai, putusan PN Jakarta Pusat tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Terlebih, putusan PN tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun sekali.
"Penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," tegasnya.
Selain itu, putusan PN Jakpus tersebut terkait perkara perdata, sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.
Dengan kata lain, sambungnya, putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.
Meski begitu, secara pribadi ia menghargai putusan PN Jakpus tersebut.
"Saya pribadi berpandangan, putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai," tutup Puadi.
Baca Juga: Simak! 5 Manfaat Cincau Hitam Bagi Kesehatan, Mampu Menjaga Kesehatan Jantung dan Tulang
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***