JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Ia adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan ayah dari tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20) dengan korban bernama Cristalino David Ozora (17).
Lembaga anti rasuah itu mengungkap, Rafael ternyata memiliki saham di enam perusahaan.
Baca Juga: Live Skor Indonesia vs Irak U20 Piala Asia 2023, Simak Hasil Pertandingan Sementara
Hal tersebut dibenarkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Namun, kepemilikan saham di enam perusahaan itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
"Iya, disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," ucap Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.
Berdasarkan data dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan di Jakarta, Sleman, dan Manado yang bernilai Rp51,9 miliar.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak berupa kendaraan senilai Rp425.000.000 yakni mobil Toyota Camry tahun 2008 mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Namun, ia tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420.000.000.
Selain itu, ia memiliki surat berharga sejumlah Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, serta harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381.
Baca Juga: Simak! Ingin Tahu Tentang Seni Teater Berdasarkan Perkembangannya, Berikut Penjelasannya
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***