Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Ucapan Ibunda Brigadir J yang Mengharukan

14 Februari 2023, 21:20 WIB
Putri candrawati dan Ferdi Sambo. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Ucapan Ibunda Brigadir J yang Mengharukan /

JURNAL SOREANG - Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Santoso menyatakan ada 7 poin yang membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur.

Ibunda Brigadir J menyampaikan terima kasihnya terhadap kedua yang telah membantu mengungkap pembunuhan berencana yang menimpa sang anak.

Baca Juga: Trisha Eungelica Posting Kebersamaan Usai Ayahnya, Ferdy Sambo, Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Netizen

Tujuh poin yang membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah sebagai berikut:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun lamanya.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan bagi masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum Kadiv Propam.

Baca Juga: Prediksi Reza Indragiri Soal Vonis Sambo Terbukti Benar, Bagaimana dengan Prediksi Vonis Bharada E?

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan juga dunia.

6. Perbuatan terdakwa melibatkan anggota Polri lainnya.

7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Ibunda Brigadir J berharap hakim dapat menegakkan hukum yang adil untuk terdakwa lainnya.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Ucapkan Selamat Hari Valentine Untuk Sang Ayah Setelah Divonis Hukuman Mati, Begini Katanya!

"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," ujar Ibunda Brigadir J dikutip dari @pikiranrakyat.

Adapun unsur undang-undang terkait kasus Ferdy Sambo ini yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kasus Ferdy Sambo ini masih berlanjut, kemungkinan akan adanya banding sebelum hukum mati tersebut dilaksanakan. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler