Terlibat Pembunuhan, Polisi Sebut Bripka HS Bakal Diproses Pidana dan Kode Etik Serta Terancam PTDH

12 Februari 2023, 21:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror bakal diusut tuntas.

Dalam kasus ini, Kepolisian memastikan oknum polisi tersebut yang berinisial Bripka HS akan diproses Pidana dan Kode Etik

Selain itu, Bripka HS juga akan mendapatkan sanksi tegas lainnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Tes Kepribadian : Temukan Apa yang Berbeda dari 2 Gambar dan Simak Sisi Unikmu Selengkapnya

Seperti diketahui, Bripka HS merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 11 Februari 2023.

Dijelaskan Ramadhan, saat ini Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Siswi di Garut Mengaku Dihamili Jin, Ini Fakta Sebenarnya

Selain itu, kata ia, Polri juga akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HS.

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus sopir taksi online di kawasan Depok yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS secara transparan.

Baca Juga: Konser Jakarta Berjalan Lancar Meski Diguyur Hujan, Westlife Puji Habis-Habisan Dukungan Fans Indonesia

"(Pengusutan kasus pembunuhan oleh oknum anggota Densus 88) semuanya dilakukan secara transparan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Kombes Trunoyudo.

"Dari Kabag Ban Ops Densus juga sudah menyampaikan tidak menoleransi anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana. Termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Unik Sadio Mane, Pemain Bola Rendah Hati, Sederhana dan Banyak Berkonstribusi bagi Negaranya, Apa Saja?

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler