Kurun Waktu 1 Bulan, 36 Pengedar Narkoba Diringkus, Polres Jakpus Amankan Sabu Hingga Ganja Jenis Baru

11 Februari 2023, 18:52 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan pers kasus narkoba /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dan menangkap 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan beberapa jenis narkoba lainnya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah dikawinsilangkan dengan bibit dari Belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.

Baca Juga: Serie A Lecce vs AS Roma: Berikut Prediksi Skor, Line Up, Head to Head dan Berita Tim

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, dari 43 laporan, polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 kilogram narkoba jenis sabu, 896,3 gram ganja, dan 246 butir ekstasi.

"Dalam kurun waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat 10 Februari 2023.

“Itu terdiri dari 35 orang laki-laki,1 orang perempuan. Untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 kg sabu, 863,6 gram ganja, kemudian 246 butir ekstasi,” sambungnya.

Baca Juga: Rajab 2023: Deretan 5 Cara Unik Peringati Isra Miraj di Sejumlah Wilayah Nusantara, Nomor 3 Jarang Diketahui!

Dijelaskan Anton, barang bukti dan pengedar tersebut berasal dari beberapa TKP yang ada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum, 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk ekstasi, 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan daun ganja kering 4 orang diamankan dari beda TKP,” paparnya.

Menurutnya, yang menarik adalah barang bukti sabu sebanyak 1,4 kg didapati dari peredaraan Irak. Kemudian hal menarik lainnya adalah barang bukti ganja dengan 1 tersangka atas nama AG dimana ada sangkut paut dengan order biji ganja dari Belanda.

Baca Juga: Tes IQ: Cari Tahu Penyesalan dalam Hidup Anda dengan Memilih Bunga Favorit! Penasaran?

"Guna mengungkap kasus ini, kita kerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang diorder dari tersangka," ujarnya.

Rencananya, sambung Anton, biji ganja tersebut akan dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November yang ditanam di rumah tersangka.

"Para tersangka yakni pengedar diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Baca Juga: Terjadi Inflasi Harga Kebutuhan Pokok, Berikut Cara Sukses Atasi Inflasi Menurut Presiden

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler