Sah! Tanda Tangan Paspor Negara Indonesia Kini Masyarakat Bisa Gunakan Visa Keseluruh Dunia

9 Oktober 2022, 16:35 WIB
Tanda tangan Paspor Negara Indonesia bisa digunakan di seluruh dunia / IG @kristo.putranda / /

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini Negara Indonesia dan pihak Kedubes Kerajaan Belanda di DKI menyampaikan.

Bahwa Warga Negara Indonesia dapat mengajukan visa tujuan Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Dengan begitu Warga Negara Indonesia dapat menggunakan paspor RI dengan pengesahan tanda tangan.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Tewas Setelah Lakukan Bunuh Diri Di Hotel Porta Yogyakarta, Jateng

Dikutip dari antaranews, dalam hal pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

Proses pengesahan biss selesai dalam 1 (satu) hari kerja.

"Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," tutur Amran.

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Inilah 7 Level Kekuatan Mata Sharingan Sasuke Selama Kemunculannya di Serial Anime Naruto

Berkenaan dengan paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO.

Sebagai lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dengan demikian sekarang telah sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.

Baca Juga: TIMNAS DAY: Waduh! Timnas Indonesia Tanpa Iqbal Gwijangge Saat Kontra Malaysia, Ini Penyebabnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.

"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk".

Ucap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Minggu, 9 Oktober 2022.

Baca Juga: Video Viral! Pesan Barang Online Tapi Tak Sesuai, Oknum Sersan TNI Malah Pukul Satpam Gudang Marketplace

Mengenai mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ucap Amran Rais.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler