Dilaporkan Lesti Kejora Soal Kasus Dugaan KDRT, Polisi Segera Periksa Rizky Billar: Terancam 15 Tahun Penjara

30 September 2022, 17:20 WIB
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas kasus KDRT. / tangkal layar Instagram /

JURNAL SOREANG - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar kepada pihak kepolisian.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.

Baca Juga: Inul Daratista Kecewa, Rizky Billar Sudah Diingatkan Dari Awal untuk Tidak Ringan Tangan Tapi Tetap Saja

Langkah selanjutnya, kata ia, adalah memanggil terlapor, yaitu Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum bisa menyampaikan secara rinci kapan agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar tersebut dilakukan.

Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Crystal Palace Menyerah 0-1 Lawan Chelsea     

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Ditegaskannya, apabila terbukti melakukan tindakan KDRT, maka Rizky Billar akan disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Di Awal Pernikahan, Peramal Sebut Rizky Billar Masih Labil dan Lesti Cenderung Khawatir Diselingkuhi?

"Yaitu Pasal KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler