Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Pekan Depan, Polri Bakal Undang Sejumlah Pihak, Siapa Saja?

27 Agustus 2022, 16:05 WIB
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dipasang garis polisi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri bakal menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Gelaran rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, rencananya dilakukan kepolisian pada Selasa 30 Agustus 2022 mendatang.

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Masih Muda, Tapi Hasrat Hubungan Intim Sudah Hilang, Apa Sebab dan Solusinya? Begini Kata Buya Yahya

Lokasi rekontruksi ini merupakan tempat kejadian perkara (TKP) yang menewaskan Brigadir J.

Selain menghadirkan para tersangka, kepolisian juga bakal mengundang sejumlah pihak terkait kegiatan ini.

"Rencana pada hari Selasa tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumdin Ferdy Sambo, Polri Bakal Hadirkan Seluruh Tersangka

Disampaikannya, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf.

"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," jelasnya.

Dedi menyebut, proses rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) serta pengacara tersangka dan korban. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Cek Kesehatan Miss V Lewat 5 Tanda Ini Agar Hubungan Intim Pasutri Tak Terganggu, Istri Harus Tahu!

"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler