Respon Keinginan Pengacara Brigadir J Usut Rekening Ajudan Ferdy Sambo, Ini Permintaan PPATK

18 Agustus 2022, 09:26 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda /PMJ News

JURNAL SOREANG - Permintaan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkait pengusutan rekening, langsung direspon Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keinginan Kamaruddin Simanjuntak ini yakni pengusutan aliran dana di rekening ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, pihaknya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid.

Baca Juga: Selain Ranjang Inilah 7 Tempat Paling Seru untuk Hubungan Intim agar Makin Hot, Pasutri Wajib Tahu!

Menurutnya, banyak kasus yang berhasil terungkap berkat pengaduan yang berasal dari masyarakat.

"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," tegas Ivan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Agustus 2022.

Dijelaskannya, selama ini PPATK sering bekerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa dipergunakan. 

Baca Juga: Ide Menu Makan Siang: Resep Sup Pangsit Ayam Mudah dan Praktis Dibuat

"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," ujarnya.

Ivan menyebut, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK, hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," jelasnya.

Baca Juga: Baru Tiba di Yogyakarta, Persib Bandung Langsung Lakukan Ini karena Terlalu Lama Duduk di KA, Ngapain Ya?

"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler