4 Syarat Ini Harus Dipenuhi, Jika Tenaga Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK 2023, Apa Saja?

9 Agustus 2022, 09:23 WIB
Gambar ilustrasi. / tangkap layar pixabay /

JURNAL SOREANG- Rencana penghapusan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan kini telah resmi bergulir.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM/01.00/2022.

Surat dari KemenpanRB tersebut, sudah resmi diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu yang menegaskan terkait status tenaga honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Gusar, Formasi Tahap 3 PPPK Sudah Muncul? Sekretaris Ditjen GTK Ungkap ini

Disisi lain, pasca terbitnya surat dari kemenpanRB tersebut, mulai menimbulkan riak-riak dikalangan tenaga honorer.

Terlebih dari para tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan, dan bagi mereka yang tidak lulus ikut seleksi PPPK.

Tidak jarang juga, tenaga honorer ini sudah mangabdi di instansi kerjanya hingga bertahun-tahun.

Baca Juga: Update Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 9 Agustus 2022 Hari Ini, Naik Rp9000 Jadi Rp996 Ribu per Gram

Tentunya, terkait surat edaran dari KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM/01.00/2022 tersebut sejadtinya membuat tenaga honorer kian gelisah.

Apalagi, dalam surat edaran tersebut menegaskan, bahwa pada 2023 nanti, sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian harus ikut mendorong terkait tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Surat Al Waqiah dan Keutamaannya, Berikut Doa Setelah Membacanya, Amalkan Yuk!

Lantas bagaimana jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi PPPK pada 2023 mendatang.

Bagi tenaga honorer yang tengah mengabdi setidaknya lima tahun bisa diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK 2023.

Yang pertama, Memiliki status sebagai tenaga honorer dengan kategori THK-II yang telah terdaftar di database BKN.

Baca Juga: Teken Kontrak di Sevilla, Ini Dia Fakta Seputar Isco Alarcon, Mantan Gelandang Real Madrid

 

Kedua, memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayarang langsung yang didapat dari APBN untuk instansi daerah maupun pusat.

ketiga, sudah diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja, dan yang keempat Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2022.

Tentunya terkait hal tersebut, kini pemerintah tengah melakukan upaya pementaan bagi para tenaga honorer yang ada di intansi pemerintahan.

Baca Juga: 5 Pelumas untuk Hubungan Intim yang Harus Dihindari oleh Para Pasutri, Nomor 4 Paling Biasa Digunakan

Hal tersebut tentunya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait tenaga honorer.

Tapi tunggu, upaya jalan tengah harus tetap diupayakan terkait tenaga honorer tersesbut agar statusnya jelas.***

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler