Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Kebijakan Jalan Tengah Perlu Jadi Solusi, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap ini

8 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung (memakai baju merah). / tangkap layar Instagram /

JURNAL SOREANG- Seperti yang diketahui sebelumnya, hingga kini tenaga honorer masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan.

Hal tersebut makin ketara tatkala adanya keputusan pemerintah dalam bentuk Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Surat tersebut mengemukakan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 5 Perilaku yang Bikin Pria Semakin Menarik, Salah Satunya Berpenampilan Rapi

Isi Surat tersebut mengemukakan kepastian, bahwa Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai pada 28 November 2023 mendatang.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung ikut angkat bicara.

Ahmad Doli meminta KemenPAN-RB untuk menyiapkan skema yang jelas, guna memastikan ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Final Audition D Academy, Saksikan Keseruannya Besok 9 Agustus 2022 di Indosiar,ini Jadwal Lengkap Programnya

Meskipun akan dilaksanakan pada akhir tahun 2023, namun sejatinya hal tersebut akan menimbulkan ke khawatiran bagi para tenaga honorer. 

Sebagai informasi, isu ini berhembus tatkala pasca berlakuknya pasca UU No5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU No5 Tahun 2014 tersebut, hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Selain Badminton, Inilah Cabang Olahraga yang Pernah Sumbangkan Medali Untuk Indonesia di Ajang Olimpiade

Sementara itu, hingga saat ini aturan tentang kedudukan tenaga honoror tidak pernah kunjung diatur dasar hukumnya.

Hal tersebut berimbas pada ketidakjelasan status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian Negara.

Tidak hanya itu, kebijakan terkait tenaga honorer tersebut hingga saat ini kerap meninggalkan sebuah dilema.

Baca Juga: Tanda - tanda Istri Orgasme saat Hubungan Intim, Suami Wajib Tahu Tandanya

Jika Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu pada akhirnya harus dilaksanakan, bagaimana nasib tenaga honorer.

Meskipun Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait tenaga honorer dengan digantikan dengan PPPk, bagaimana yang belum mendapatkan kesempatan, dan tidak lolos.

Jika hal ini tidak segera ada solusi, maka terkait tenaga honorer ini hingga kapanpun tidak akan pernah selesai.***

 

Editor: Dadan Triatna

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler