10 PT Cangkang ACT Diduga Gelapkan Dana, Polri Sebut Perusahaan Bergerak di Bidang Amal dan Bisnis

27 Juli 2022, 19:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. /Polri TV/

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana.

Terkait kasus ini, kepolisian juga berhasil mengungkap perusahaan-perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana. 

Sebanyak 10 perusahaan diduga menjadi cangkang ACT yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.

Baca Juga: Nasib Miris Memphis Depay, Diusir Halus Barcelona Dengan Cara Berikan Nomor 9 Kepada Robert Lewandowski?

"Iya (ada 10)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 Juli 2022.

Disampaikannya, adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

"Kemudian, PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global," ujarnya.

Baca Juga: Lewandowski Datang, Barcelona Siap Lepas Memphis Depay, 3 Tim ini Tertarik Mendatangkanya, Juventus Ikut?

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. 

Diketahui, paparnya, kesepuluh perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis. "Masih didalami satu persatu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan ACT.

Baca Juga: Istri Susah Klimaks? Bisa Jadi Ini Penyebab, Para Suami Harus Tahu

Empat tersangka tersebut adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua ACT, Ibnu Khajar selaku Ketua ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022 lalu.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler