Promo Nama Muhammad dan Maria Bisa Dapat Minuman Alkohol Gratis Bikin Holywings Dipolisikan

25 Juni 2022, 15:42 WIB
Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Bar Holywings ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama, Jumat 24 Juni 2022 dini hari. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bar Holywings dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Juni 2022 dini hari.

Pihak pelapor adalah Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia.

Sunan kemudian mengunggah informasi laporan tersebut ke akun Instagram pribadi miliknya.

Baca Juga: Virgi Musisi Malaysia Rilis Lagu Terbaru Karena Dia dibawah Naungan Aries Music

"Assalamualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," tulis Sunan dalam unggahan, dikutip dari PMJ News, Jumat 24 Juni 2022.

Ia menambahkan, laporan kasus dugaan penistaan agama tersebut telah diterima pihak kepolisian.

"Alhamdulillah laporan kami (Jumat) dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," beber Sunan.

Baca Juga: Si Cantik Tasya Tania, Rilis Lagu Terbaru yang Berjudul 'Cinta Tak Terbalas'

Adapun yang menjadi bahan pelaporan adalah promo Holywings terkait minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Sunan menilai, promo tersebut melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani," tegasnya.

Baca Juga: 10 Transfer Termahal Juventus Sepanjang Sejarah, Rekor Cristiano Ronaldo Bisa Pecah Jika Mendatangkan Neymar?

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, khususnya ujaran kebencian dan berbau SARA.

"Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," jelasnya.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes SD: Buktikan Kamu Pantas Jadi Bintang Kelas! Berapa Hasil Soal Matematika Ini?

"Untuk itu, untuk sementara, pasal yang diduga terkait dalam laporan ini yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Sunan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler