Jelang Idul Adha, Ini 10 Hal Penting yang Harus Dilakukan Saat Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Panduan MUI

22 Juni 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi, jelang Idul Adha, ini 10 panduan MUI mengenai kurban di tengah wabah PMK /

JURNAL SOREANG – Perayaan hari raya Idul Adha pada tahun 2022 ini cukup membuat masyarakat khawatir lantaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

Terlebih, menjelang hari raya Idul Adha, kini kasus wabah PMK mulu yang menyerang hewan ternak semakin merebak. 

Tentu saja, dengan munculnya wabah PMK menjelang Idul Adha ini menjadi hal yang patut menjadi perhatian.

Baca Juga: TIPS CINTA: 15 Kata-Kata Cina yang Bijak Penuh Hikmah dari Orang-Orang Saleh, Menggugah dan Menyirami Hati

Lantaran, pada perayaan Idul Adhan anti, umat islam akan melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban.

Menanggapi PMK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah yang terjadi.

Panduan yang dikeluarkan oleh MUI ini penting dilakukan agar proses kurban akan berjalan dan hewan yang disembelih terhindar dari PMK.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Kesalahan Apa yang Anda Temukan pada Gambar? Buktikan jika Anda Jenius

Dilansir dari laman Instagram @ditjen_pkh, berikut ini hal yang dilakukan untuk mencegah hewan kurban terkena PMK sesuai panduan MUI.

1. Wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah, baik dari sisi kesehatan sesuai standar pemerintah.

2. Tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga: Wow! Dibintangi Seo Hyun Jin, Berikut 9 Daftar Lagu Drama Korea Dr Romantic! Udah Pernah Dengerin?

4. Umat islam harus memperhatikan hal berikut jika ingin berkurban:

- Bisa berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

- Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Daging kurban didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: 6 Cara yang Dapat Dilakukan Jemaah Haji untuk Hindari Hipertensi Selama Ibadah di Tanah Suci

6. Panitia kurban dan lembaga sosial wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (hygiene sanitasi) untuk cegah penyebaran virus PMK.

7. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat, serta melakukan langkah pencegahan wabah PMK.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: 6 Cara yang Dapat Dilakukan Jemaah Haji untuk Hindari Hipertensi Selama Ibadah di Tanah Suci

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung sarana prasarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Dengan adanya panduan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di atas, diharapkan proses kurban saat Idul Adha nanti dapat berjalan lancar dan terhindar dari wabah PMK.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Instagram @ditjen_pkh

Tags

Terkini

Terpopuler