Kasus Robot Trading DNA Pro, Polri: 3.621 Korban Alami Kerugian Rp551 Miliar

28 Mei 2022, 14:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong robot trading melalui DNA Pro terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ribuan orang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Lionel Messi Bisa Membawa Pulang Trofi Piala Dunia ke Argentina, Eks Timnas Argentina Mario Kempes Ungkap Ini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 28 Mei 2022.

Dijelaskannya, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO.

Baca Juga: Rumor Transfer Eropa, Begini Efek Domino yang Berpotensi Terjadi Jika Sadio Mane Hengkang dari Liverpool

"Mereka antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan," ujarnya.

Whisnu menyebut, para tersangka mengoperasikan robot trading DNA Pro dengan metode atau skema Ponzi. 

Dimana, kata ia, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

Baca Juga: Pencarian Emmeril Kahn Anak Ridwan Kamil Berlanjut, Tim SAR Berencana Lakukan Penyelaman di Sungai Aare

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya.

Ditegaskan Whisnu, terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 54 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: 24 Jam Pencarian di Sungai Aare Swiss, Emmeril Khan Mumtadz Putra Sulung Ridwan Kamil Belum Ditemukan

"Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," imbuh Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler