Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo, Penyidik Bareskrim Polri Periksa Kapten Vincent Sebagai Saksi

18 Mei 2022, 22:12 WIB
Soal kasus binary option Binomo, Kapten Vincent diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi /Instagram @vincentraditya

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo masih terus bergulir.

Terkait kasus ini, sejumlah pelaku yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, kepolisian juga telah melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga: Tajir Melintir! 5 Kiper dengan Bandrol Termahal di Serie A Italia, Ada yang Rp 405 Miliar

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah saksi, diantaranya Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Vincent Raditya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent, kata ia, telah dilakukan penyidik pada Jumat 13 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Agensi Gold Medalist Buka Suara Soal Kasus Kim Sae Ron yang Diduga Berkendara di Bawah Pengaruh, Ini Katanya

Disampaikan Gatot, Vincent telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus Binomo. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Gatot dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Kendati demikian, Gatot belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dan peran Kapten Vincent dalam kasus ini.

Baca Juga: Hindari Tempat Lembab, Berikut Cara Merawat Sepatu Kulit agar Tetap Awet dan Tahan Lama

Namun, Gatot menegaskan, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus Binomo. "Yang pasti, saksi yang terkait kasus Binomo," jelas Gatot.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.

Ketujuh tersangka itu di antaranya Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Baca Juga: 16 Drama yang Pernah Dibintangi Kim Sae Ron, Aktris yang Terlibat Kasus Diduga Berkendara Dalam Keadaan Mabuk

Kemudian kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita pihak kepolisian berupa dokumen dan alat bukti elektronik.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Berkendara dalam Keadaan Mabuk, Kim Sae Ron Miliki Sederet Prestasi, Ini Daftarnya

Selain itu, turut disita tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah serta uang tunai Rp1,645 miliar. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler