Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 M, 5 Unit Mobil Hingga Rumah dan Apartemen

13 Mei 2022, 17:07 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong robot trading Viral Blast terus bergulir dan terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari para tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aset-aset yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.

Baca Juga: Umpan Manja! 5 Pemain yang Demen Beri Assist di Negaranya, Ada Bintang Argentina di Piala Dunia Leo Messi

"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jum'at 13 Mei 2022.

Dijelaskan Ramadhan, terkait dengan aset uang Rp22,9 miliar, didapatkan dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.

"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," terangnya.

Baca Juga: 5 Wonderkid yang Siap Tampil di Piala Dunia 2022, Ada Pemain Berusia 17 Tahun!

Ramadhan menyampaikan, penyidik masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

"Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," pungkas Ramadhan menambahkan.

Baca Juga: 10 Pemain dengan Harga Termahal Saat Pensiun, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Bisa Jadi Pecahkan Rekor Lagi

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Baca Juga: Lewandowski Ogah Perpanjang Kontrak dengan Bayern Munchen, Ronaldo Siap Mulai Tantangan Baru?

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler