Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor dari Jatim ke Timor Leste, Ini Modusnya

13 Mei 2022, 15:57 WIB
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan penyelundupan minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyelundupan minyak goreng siap ekspor yang berasal dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Tim Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak delapan kontainer yang berisikan minyak goreng.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Baca Juga: Gara-gara Terlalu Sombong! 5 Crazy Rich Ini Harus Berakhir dalam Penjara 3 Diantaranya Afiliator Binary Option

Hal ini, kata ia, bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 12 Mei 2022.

Terkait kasus ini, paparnya, penyidik kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. 

Baca Juga: Rezeki yang Lancar dan Halal Menjadi Idaman Semua Orang, Berikut Bacaan Doa Lengkap Arab, Latin dan Artinya

"Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor," ujarnya.

Dijelaskan Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste.

Saat ini, lanjutnya, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Messi dan Ronaldo! Piala Dunia 2022 Qatar Dihadiri 7 Pemain Bintang Top, Siapa Saja?

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terangnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dimana, sambungnya, dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca Juga: Tak Hanya Messi dan Ronaldo! Piala Dunia 2022 Qatar Dihadiri 7 Pemain Bintang Top, Siapa Saja?

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," bebernya.

"Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," pungkas Komjen Pol Agus Andrianto. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler