Gara-Gara Jual Mobil Alphard, Billy Syahputra Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

28 April 2022, 11:53 WIB
Billy Syahputra /Jurnal Soreang/IG@Bilsky16

JURNAL SOREANG - Nama artis Billy Syahputra terseret dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Diketahui, Billy Syahputra pernah menjual satu unit mobil Alphard ke salah seorang petinggi robot trading DNA Pro bernama Steven Richard.

Mobil tersebut dijual dengan harga Rp1 miliar. Harga jual yang di atas pasaran memunculkan dugaan hasil dari tindak pidana kejahatan robot trading DNA Pro.

Baca Juga: 10 Pesepakbola Asia Terbaik Sepanjang Masa Selain Park Ji Sung dan Shinji Kagawa, Ada Pemain Indonesia?

Sedianya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)  Bareskrim Polri memeriksa Billy Syahputra pada Kamis 21 April 2022.

Namun, ia berhalangan hadir dan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian memundurkan jadwal pemeriksaan terhadap artis Billy Syahputra menjadi Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Hindari Penumpukan Kendaraan Jelang Lebaran Idul Fitri, Ini Imbauan Polisi Kepada Pemudik

"Billy Syahputra penundaan hari Kamis 28 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 28 April 2022.

Dijelaskan Gatot, Billy Syahputra akan dimintai keterangan dengan status sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan! Bukan Hanya Oleh Satu Tim, Lionel Messi Kerap Dibenci Oleh Legenda Sepak Bola Ini, Siapa?

Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler