JURNAL SOREANG-Kasus robot trading DNA Pro turut melibatkan beberapa nama artis, salah satunya Ivan Gunawan yang dipanggil Bareskrim Polri guna dimintai keterangan sebagai saksi atas keterlibatannya dalam investasi bodong tersebut.
Ivan Gunawan telah menghadiri dan menjalani pemeriksaan dengan dicecar puluhan pertanyaan terkait hubungannya dengan investasi bodong Robot Trading DNA Pro.
Tak hanya itu ia juga berinisiatif mengembalikan uang yang diterimanya dari Robot Trading DNA pro.
Kendati demikian Ivan Gunawan enggan mengungkap jumlah uang yang diterimanya dari hasil ambassador Robot Trading DNA Pro tersebut.
Jumlah uang yang menjadi teka teki itu akhirnya terjawab setelah Pihak Bareskrim menyebutkan aliran dana yang diterima oleh Ivan Gunawan sebagai hasil ambassador dalam mempromosikan investasi bodong Robot trading DNA Pro.
"Iya dia banar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp.1.090.000.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol yuldi Yusma dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Namun Ivan Gunawan tak menyerahkan semua jumlah uang yang tertulis dalam kontrak karena mendapat potongan pajak untuk membuka akun menjadi member dari robot trading DNA Pro.
"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp.921.700.000," lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Igun tersebut berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada Bareskrim dengan alasan dirinya tidak berhak atas uang tersebut.
"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim," ucap Ivan Gunawan menjelaskan dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Selain Ivan Gunawan, beberapa nama publik figur juga tengah didalami atas kasus Robot Trading DNA Pro dalam mempromosikan investasi bodong tersebut. Mereka adalah Ahmad Dhani, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga istrinya, Lesty Kejora.
Sementara dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR(DPO), FE (DPO), AS(DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper, Isinya Berapa?
Tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak Pidana Pencucian uang.***