Sopir Penyebab Meninggalnya Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

17 Maret 2022, 19:40 WIB
Sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. /Instagram.com/@tubagusjoddy

JURNAL SOREANG - Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya sopir yang menyebabkan kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021, dituntut hukuman penjara 20 tahun.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini karena Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Kalahkan Unggulan Denmark, Dejan dan Gloria Lolos ke Babak 16 Besar All England 2022

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambahnya seprti dilansirkan Antara.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menanyakan kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.

Baca Juga: Fakarich Bantah Tudingan Menghilang dari Kasus Trading Binary Option, Guru Indra Kenz Beberkan Alasannya

Akhirnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara daring ini dikawal ketat petugas. Tubagus Muhammad Joddy Pramestya tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.

Sementara itu dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Baca Juga: Berikut Doa Malam Nisfu Sya'ban Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

Selanjutnya ada satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler