JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menyatakan siap memanggil penyanyi Rizky Febian pada Jumat 18 Maret 2022 mendatang.
"Ya, panggilannya hari Jumat ya," terang Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Maret 2022.
Dikatakan Reinhard, pemanggilan Rizky berkenaan dengan pengembangan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Baca Juga: Bobon Santoso Enggan Dijuluki Pembasmi Afiliator Binary Option dan Menunjuk Orang Lain, Siapa Dia?
Terkait waktu pelaksanaan, Reinhard menjawab akan dilakukan pada pagi hari. "Standar ya, pemeriksaan jam 10.00 WIB," bebernya.
Ia menambahkan, Rizky akan diperiksa terkait aliran dana atau pengembangan tindak pidana pencucian uang yang dijeratkan kepada Doni Salmanan.
Namun sayangnya, materi pemeriksaan anak komedian Sule tersebut belum dapat diungkapkan secara rinci.
Selain Rizky, polisi juga bakal memeriksa sejumlah publik figur lainnya yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Sebagai informasi, Doni Salmanan menjadi tersangka usai diduga melakukan pelanggaran hukum melalui video yang diunggah channel YouTube King Salmanan miliknya.
Ternyata, video yang diunggah tersebut berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex.
Baca Juga: ARMY Garis Keras! Gagal Nonton Konser di Korea, Luna Maya Kejar BTS ke Las Vegas
Doni Salmanan disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex. ***