Silang Pendapat Antara KPK dan Indra Kenz Terkait Lagu Lihat Lawan Laporkan yang Dibawakan Tersangka

16 Maret 2022, 15:21 WIB
KPK menghentikan publikasi lagu antikorupsi yang dibawakan Indra Kenz./ Instagram/ @official.kpk /

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan affilator binary option Indra Kenz terus menyeret sejumlah pihak.

Setelah beberapa nama pesohor dan pengusaha tanah air, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut masuk dalam pusaran kasus Indra Kenz.

Hal itu terkait lagu yang dibawakan Indra Kenz dengan judul Lihat, Lawan, Laporkan, yang sempat diunggah kanal YouTube KPK RI, pada 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Fakarich Guru Indra Kenz di Binary Option Muncul Klarifikasi,Netizen: Udah Ngukur Baju Orange Belum?

Dikutip dari antaranews, 15 Maret 2022, KPK telah menghentikan dan menghapus lagu tersebut di semua media komunikasi publik milik lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penghentian publikasi tersebut dikarenakan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedeok binary option binomo.

Diketahui, pada tanggal 13 Agustus 2021, Indra Kenz melalui kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video dengan judul "Profit Dari Trading, Bukan Dari Korupsi! INDRAKENZ Anti Korupsi".

Baca Juga: Vey Ruby Jane Sempat Buka Suara Soal Trading Binary Option: Selama Pernah Cuan dan WD Itu Gak Judi!

Bersama kekasihnya, Vanessa Khong, Indra Kenz menyebut hal tersebut karena dirinya disuruh menyanyikan lagu itu oleh seorang jenderal yang bertugas di KPK.

"Kebetulan temannya bokap (ayah), udah kenal lama, bertahun-tahun, dulunya dia Jendral, akhirnya dia pindah ke KPK, dia tahu gue bisa nyanyi, dia suruh gue bikin lagu," kata Indra Kenz dalam video tersebut.

Tak hanya itu, Indra Kenz pun meminta masyarakat untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.

Baca Juga: Viral Video Marc Marquez Pamer ‘Burnout’ di Parade MotoGP, Netize: Ngabers Spanyol!

Menanggapi hal tersebut Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat yang berfungsi menjalin kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Hal tersebut meliputi antara lain, tokoh masyarakat, tokoh agama, musisi, akademisi, hingga influencer.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan tidak ada pembiayaan untuk kerja sama dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Bocor! Isi Grup Telegram Guru Indra Kenz di Binary Option, Fakarich: Hidup Gue Sekarang Hancur!

"Tidak ada pembiayaan KPK dalam pembuatan lagu ini, sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai anti korupsi," tutur Ali Fikri.***

Editor: Sam

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler