Akui Terima Banyak Aduan WNA Soal Permainan Karantina, Presiden Jokowi Berikan Intruksi Kepada Kapolri

1 Februari 2022, 22:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden/

JURNAL SOREANG - Sejumlah aduan dari warga negara asing (WNA) terkait karantina setibanya di Tanah Air, diterima oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mendapat pengaduan tersebut, Jokowi langsung mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut hal ini.

"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai hal ini," ungkap Jokowi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Ini Adalah Hal yang Harus Dilakukan Jika Lupa Membaca Niat Puasa Rajab

Terkait hal ini, Jokowi juga meminta agar pengusutan permainan karantina ini dilakukan dengan pendekatan penanganan yang berbeda dari sebelumnya, yang merupakan imbas dari virus Covid-19 varian Omicron.

Jokowi juga menegaskan agar pemerintah memperkuat sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat tak bergejala yang disokong dengan obat-obatan dari faskes terdekat.

"Stok obat-obatan yang ada di apotik ini harus betul-betul dikontrol keberadaannya," tuturnya.

Baca Juga: Gak Mau Pulang Sendiri, Vietnam Ajak China untuk Pulang Bersama di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut ada salah satu aduan dari warga negara Ukraina saat hendak menyelesaikan masa karantina.

Disebutkan WN Ukraina itu telah menjalani karantina setibanya di Indonesia dengan hasil tes PCR negatif sejak awal.

Kedatangannya ke Indonesia dengan tujuan berlibur di Bali. Namun, di hari terakhir karantina mereka melakukan tes kembali dengan hasil positif.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Qatar, yang Menjadi Penyelenggara Piala Dunia 2022, Salah Satunya Harees

WN tersebut kemudian meminta tes ulang lantaran meyakini hasilnya salah dan menurutnya jika karantina dilanjutkan di hotel tersebut biaya yang dikeluarkan semakin besar.

Seperti yang diketahui, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia semula 7x24 jam, kemudian dipangkas menjadi 4x24 jam menyesuaikan masa inkubasi virus Omicron yang lebih cepat. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler