Selidiki Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, KPK Masih terus Lakukan Penggeledahan dan Kumpulkan Bukti

9 Januari 2022, 07:25 WIB
Petugas KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Bekasi pada Jumat, 7 Januari 2022 pasca penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. /Antara/Pradita Kurniawan Syah

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Rahmat Effendi terjerat kasus dugaan suap, pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Terkait kasus dugaan suap, Rahmat Effendi beserta para tersangka lainnya yang terlibat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Seorang Pria Meninggal di Majalaya Bandung, Polisi: Korban Tersengat Aliran Listrik dari Tiang Box Reklame

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik masih terus melakukan penggeledahan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

"Mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Januari 2022.

Terkait penggeledahan yang terus dilakukan, Ali Fikri enggan membeberkan lebih lanjut terkait lokasi yang digeledah tersebut.

Baca Juga: Moncer di Timnas Indonesia, Witan Sulaeman Langsung Lamar Sang Kekasih Rismahani

Hal itu termasuk barang bukti tambahan yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK juga masih dirahasiakan.

"Saat ini, tim masih bekerja. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan nanti," jelas Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Baca Juga: Hati-hati Para Istri Jangan Pernah Katakan ini Terhadap Suami, Bisa Masuk Neraka Lho

Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler