Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangsel Dibekuk, Polisi: Kerugian Korban Capai Rp805 Juta

30 Oktober 2021, 08:45 WIB
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

 JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah.

Sindikat pelaku mafia tanah tersebut berhasil diringkus Polres Tangerang Selatan. Dimana dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak lima orang. 

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Duren Sawit Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

Empat orang di antaranya perempuan berinisial MP (45), LC (55), YI (45), dan RM (60), serta seorang pria SD (45).

"Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp805 juta," ungkap AKBP Iman Imanudin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Dalam kasus ini papar Iman, korbannya sebanyak tujuh orang. Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kasus Covid Naik Kembali di Eropa, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

"Kami masih melakukan pendalaman apa ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga ini satu jaringan," ujarnya.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.

"Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu," paparnya.

Baca Juga: All Indonesian Semifinal di Ganda Putra French Open 2021, Satu Tiket Final Milik Indonesia

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi peran sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Sementara pelaku YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku lain.

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Adik Sultan Brunei Ini Akhirnya Terkuak, Dipecat dari Jabatan serta Asetnya Disita

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik. 

"Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun," imbuh AKBP Iman Imanudin. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler