JURNAL SOREANG - Melanggar prokes karena menggelar pesta ulang tahun saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021, seorang kades di Tulungagung Jawa Timur dituntut dengan didenda Rp12,5 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan jaksa tersebut sebenarnya lebih ringan dibanding ketentuan dalam Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
Dimana pada pasal 93 disebutkan, pelanggar protokol kesehatan yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
"Sidang tuntutan digelar Selasa 5 Oktober 2021. Saudara H ini kami tuntut Rp12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu 6 Oktober 2021.
Sementara terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.
“Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," ujarnya seperti dilansirkan Antara.
Sementara itu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pekan depan.
Sementara itu pelanggaran ini dilakukan saat Kades ini dengan menggelar pesta mewah putrinya di Singapore waterpark pada awal Januari 2021.
Baca Juga: Imsak Puasa Kamis dan Jadwal Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Kamis 7 Oktober 2021
Padahal saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung, sedang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), karena meningkatnya angka kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.
Atas kejadian tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh Kepolisian.***