Dua WNA dan Satu WNI Sindikat Pelaku Skimming ATM Diringkus, Polisi Amankan 900 Blank Card

16 September 2021, 06:56 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dengan modus skimming ATM./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus sindikat pelaku Skiming di salah satu bank BUMN.

Para tersangka yang berhasil diringkus, berjumlah tiga orang. Satu orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, dua orang WNA berinisial FK dari Rusia, NG dari Belanda dan satu WNI berinisial RW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita ratusan blank card dari para tersangka. 

Baca Juga: Baksos ATM Beras, Polwan Cantik dari Polresta Cirebon Bagikan 500 Kilogram Bagi Warga Kurang Mampu

"Barang bukti sudah kita amankan, termasuk dari salah satu tersangka RW saat digeledah kami amankan 900 lebih blank card," ungkap Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu 15 September 2021.

Yusri menegaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara. 

"Ketiganya juga dijerat pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP," tegasnya.

Baca Juga: Aksi Peduli Melalui ATM Beras, Polresta Cirebon Diganjar Penghargaan dari Lemkapi

Yusri memaparkan, pencurian yang dilakukan para sindikat tersebut, menggunakan modus skimming.

Dimana modus ini papar Yusri, yakni sebuah metode untuk membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kartu kredit secara ilegal dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).

"Mereka mencuri data nasabah melalui teknik skimming, kemudian diduplikasi ke data mereka dan ditransfer ke blank card. Kalau sudah masuk ke blank card, nanti mereka diperintahkan untuk menarik dan mentransfer uang nasabah ke rekening penampung dan dibagi lagi," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler