Waspada Marak Kejahatan Skiming ATM yang Kuras Isi Rekening, Polisi Ringkus Pelaku Skimming, Ini Modusnya

16 September 2021, 05:10 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dengan modus skimming ATM/PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Sindikat pelaku Skiming salah satu bank BUMN berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Sindikat pelaku Skiming yang diringkus berjumlah tiga orang. Dari ketiga tersangka, dua orang merupakan warga negara asing (WNA).

"Korbannya salah satu bank BUMN, yang kami amankan dua orang WNA berinisial FK dari Rusia, NG dari Belanda dan satu WNI berinisial RW," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Bercak Darah di Mesin ATM, Viral di Media Sosial, Satu Pelaku Diantaranya Anak Berhadapan dengan Hukum

Yusri menyebut, pencurian yang dilakukan para sindikat tersebut, menggunakan modus skimming.

Dimana modus ini papar Yusri, yakni sebuah metode untuk membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kartu kredit secara ilegal.

Dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).

"Mereka mencuri data nasabah melalui teknik skimming, kemudian diduplikasi ke data mereka dan ditransfer ke blank card. Kalau sudah masuk ke blank card, nanti mereka diperintahkan untuk menarik dan mentransfer uang nasabah ke rekening penampung dan dibagi lagi," terangnya.

Baca Juga: Dibekuk! Setelah Setahun Beraksi, Dua Pelaku Pembobolan ATM di Tangerang Diringkus Polisi

Selain mengamankan ketiga tersangka, lanjut Yusri, polisi juga menyita ratusan blank card dari para tersangka. 

"Barang bukti sudah kita amankan, termasuk dari salah satu tersangka RW saat digeledah kami amankan 900 lebih blank card," jelasnya.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara. Pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler