JURNAL SOREANG-Petugas Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial WHD karena diduga membuat video provokatif berisi ajakan kepada masyarakat untuk menerobos pos penyekatan mudik.Video provokatif yang diposting oleh akun instagram @cetul22 tersebut viral di media sosial.
Penangkapan WHD dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono."Benar, sudah dilakukan penangkapan atas nama WHD," kata Rusdi,dikutip dari laman infopublik.id pada Senin, 10 Mei 2021.
Rusdi menuturkan, penyidikan berawal dari temuan video viral tersebut. Kemudian petugas langsung mendalami dan mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam video, terlihat seorang pria mengenakan sorban dan mengajak masyarakat untuk tetap mudik. Warga pun diprovokasi untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.
Baca Juga: Mudik Aglomerasi Dapat Diberlakukan Di Bandung Raya, Bupati: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan
"Kalau kita lihat dari konten tersebut, tentunya ada ujaran kebencian yang masuk dalam Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 juncto 45a dan penghasutan yang melanggar Undang- Undang hukum pidana," terang Rusdi. ***