Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jerat Joki, Mucikari Pasal Berlapis

23 April 2021, 05:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan korban prostitusi online via aplikasi MiChat.

Selain mengamankan 15 korban yang terlibat prostitusi online, Polisi juga meringkus jaringan lainnya yakni beberapa joki dan pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut terjadi di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Peluncuran Buku Peta Ekosistem Industri Game Indonesia 2020, Kominfo Bersinergi dengan LIPI dan AGI

“Para wanita ini kebanyakan masih di bawah umur ya. Ada joki dan juga beberapa hidung belang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Kamis 22 April 2021.

Yusri menyebutkan, diketahui anak di bawah umur ini menawarkan dirinya melalui akun MiChat dan juga dibantu para joki yang berperan sebagai mucikari. 

Modus operandinya kata Yusri, korban dibantu menawarkan secara online melalui media sosial dengan menggunakan aplikasi MiChat.

"Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp600 ribu, kondom, handphone beserta laptop," jelas Yusri.

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi Nasional, Mulai Juli 2021 Menkes Minta Dokter Buka Layanan Vaksinasi Di Rumah

Terkait kasus ini tambah Yusri, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para joki, mucikari, dan pria hidung belang di Polda Metro Jaya. 

Sedangkan untuk anak-anak di bawah umur papar Yusri, polisi turut menyiapkan pendamping dari KPAI dan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

"Atas aksinya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," Kombes Pol. Yusri Yunus. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler