Berikut Rincian Lengkap Biaya Royalti Musik, Kafe, Karoke hingga Bioskop Wajib Bayar

10 April 2021, 21:39 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

JURNAL SOREANG - Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah pada Selasa 30 Maret 2021.

Pemerintah mengharuskan beberapa tempat yang kerap memutarkan musik untuk membayarkan royalti kepada pencipta lagu yang dimainkan. PP Nomor 56 Tahun 2021 itu menjelaskan rinciannya.

Untuk diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Man City Dipermalukan Leeds United di Liga Inggris, Sterling Jadi Bulan-Bulanan Netizen

Baca Juga: Pastikan Program Vaksin, Gubernur Ridwan Kamil dan Menkes RI Tinjau Langsung Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota

Sedangkan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," tulis PP 56/2021 yang dikutip Jurnal Soreang, Sabtu 10 April 2021.

Rincian tempat dan kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap lagu yang diputar tercantum dalam pasal 3 ayat 2 yaitu:

1. Seminar dan Konferensi Komersial;
2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek;
3. Konser Musik;
4. Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut;
5. Pameran dan Bazar
6. Bioskop.
7. Nada Tunggu Telepon;
8. Bank dan Kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat Rekreasi;
11. Lembaga Penyiaran Televisi;
12. Lembaga Penyiaran Radio;
13. Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel; dan
14. Usaha Karaoke.

Selanjutnya di Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa "Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga: Dampak Gempa Bumi 6,7 SR, Menimpa Kabupaten Malang Jawa Timur, Berikut Rincian Kerusakan

Baca Juga: Pernah Alami Pelecehan, Lesti Kejora Diminta Berhenti Manggung oleh Ayahnya

Lantas berapa tarif yang harus dibayarkan untuk pemutaran lagu atau musik di area komersial royalti musik? Berikut detailnya :

1. Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.

2. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

3. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti Pub, Bar, dan Bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

4. Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

5. Tarif royalti bagi nada tunggu telepon ditetapkan sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.

6. Tarif royalti bagi bank dan kantor ditetapkan sebesar Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.

7.Tarif royalti untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

8. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pameran dan bazar didasarkan lumpsum sebesar Rp 1.500.000 per hari.

9. Tarif royalti untuk kegiatan usaha Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut ditetapkan 0,25% dikalikan dengan harga tiket terendah.

10. Tarif royalti untuk kegiatan usaha konser musik didasarkan ada atau tidak adanya tiket:

- Konser musik dengan penjualan tiket maka tarifnya dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.

- Konser musik tanpa gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.

11. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pertokoan seperti Supermarket, Pasar Swalayan (Department Store), Kompleks Pertokoan (Mal), Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran (Gym, Fitness Centre, etc), Arena Olah Raga (termasuk Bowling, Ice Skating, Billiard), dan Ruang Lamer (Showroom).

- Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Luas ruangan Toko 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 4.000 per meter untuk hak terkait.

b. Luas ruangan Toko 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.500 per meter untuk hak terkait.

c. Luas ruangan Toko 1000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.000 per meter untuk hak terkait.

d. Luas ruangan Toko 3000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.500 per meter untuk hak terkait.

e. Luas ruangan Toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.000 per meter untuk hak terkait.

f. Luas ruangan Toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.500 per meter untuk hak terkait.

g. Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.000 per meter untuk hak terkait.

12. Tarif royalti untuk kegiatan usaha Hotel dan asilitas Hotel berdasarkan jumlah kamar yang dikategorikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hotel yang memiliki jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun

b. Hotel yang memiliki jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta per tahun

c. Hotel yang memiliki jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta per tahun

d. Hotel yang memiliki jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta per tahun

e. Hotel yang memiliki jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta per tahun.

13. Tarif royalti untuk kegiatan usaha resort, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16.000.000 per tahun.

14. Tarif royalti untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran, sebagai berikut :

- Radio komersial, tarif royaltinya berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Untuk tahun 2019, tarifnya sebesar 1,15% dengan rincian hak pencipta 0,60% dan hak terkait 0,55%.

- Radio non komersial dan Radio Republik Indonesia (RRI) dihitung berdasarkan lumpsum dengan hak pencipta sebesar Rp 1.000.000 per tahun dan hak terkait Rp 1.000.000 per tahun.

15. Tarif royalti untuk lembaga penyiaran televisi didasarkan sesuai jenis-jenisnya :

- Televisi bebas mengudara/terestrial sebesar 1,15% dari pendapatan iklan tahun sebelumnya. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.

- Televisi berbayar dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota dikalikan 1,15% dengan rincian Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.

- Televisi Republik Indonesia (TVRI) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari APBN dikalikan 1,15% dengan rincian 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.

-Tarif royalti untuk televisi berbasis pesanan dihitung dari jumlah pendapatan iklan dan atau pendapatan lainnya dikalikan dengan 1,15%. Rinciannya 0,60% untuk hak pencipta dan 0,55% untuk hak terkait.

Untuk kepentingan pembayaran, lembaga penyiaran televisi dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu televisi musik dikenakan tarif 100%, televisi informasi dan hiburan dan TVRI tarifnya 50%, televisi berita dan atau olahraga dikenakan tarif 20%.

Sementara untuk tarif yang berlaku bagi televisi lokal non komersial berdasarkan lumpsum Rp 6.000.000 per tahun untuk hak pencipta dan Rp 4.000.000 per tahun untuk hak terkait.

16. Tarif royalti untuk kegiatan usaha pusat rekreasi didasarkan kepada jenis-jenisnya:

- Taman rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket yaitu 1,3% dikalikan harga tiket jumlah pengunjung per hari dikalikan 300 hari dikalikan prosentase penggunaan musik.

- Tempat rekreasi di dalam ruangan tidak menggunakan tiket merupakan lumpsum Rp 6.000.000 per pusat rekreasi per tahun.

17. Tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya:

- Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari
- Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari
- Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari
- Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.***

Editor: Handri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler