Perkosa Korban Di Bawah Umur, Kawanan Geng Rape Di Ciduk Tim Scorpion Polres Serdang Begadai

27 Februari 2021, 21:32 WIB
Wakapolres Serdang Begadai Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai Begadai AKP Pandu Winata saat konferensi pers kasus tindak pidana kasus pemerkosaan di Mapolres Serdang Begadai. Sabtu 27 Februari 2021. /Humas Polda Sumut

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serdang Begadai atau yang lebih dikenal dengan nama Tim Scorpion Polres Serdang Begadai menciduk kawanan Geng Rape.

Penangkapan dilakukan Tim Scorpion atas laporan terjadinya tindakan pidana kasus pemerkosaan terhadap remaja berinisial Bunga (14) yang masih duduk di Kelas III SMP di kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.

Kapolres Serdang Begadai AKBP Robin Simatupang melalui Wakapolres Serdang Begadai Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, dalam tindakan pidana pemerkosaan tersebut, petugas berhasil mengungkap dan meringkus para tersangka.

Baca Juga: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan Birokrat Profesional Jadi Tantangan Besar

"Kelima tersangka yaitu KA alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AD alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19). Mereka berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai," ungkap Sofyan dalam keterangannya dalam konferensi pers di Mapolres Serdang Begadai dilansir dari laman resmi Humas Polda Sumut, Sabtu 27 Februari 2021.

Sofyan memaparkan, para tersangka berhasil diringkus Tim Scorpion ditempat berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Begadai, pada Senin 15 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Peristiwa ini terjadi, pada Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Dimana lokasi kejadian berlokasi di areal perkebunan Kecamatan Pengajagan, Kabupaten Serdang Begadai," tutur Sofyan dalam keterangannya yang juga didampingi Kasubag Humas AKP Sopian, KBO Reskrim Iptu Adi Santika.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Italia, Verona vs Juventus, Bianconeri Butuh Poin Penuh

Terungkapnya para tersangka jelas Sofyan, berawal pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 00.00 WIB. Di mana ibu kandung CA (15) yang merupakan sepupu korban berinisial Bunga yang berdomisili Deli Serdang bercerita kepada SI (28) ibu CA.

Kepada ibunya, CA menceritakan bahwa NF telah disetubuhi oleh 5 laki-laki secara bergiliran yang diketahui pelaku bernama EK alias Edo.

"Mendengar cerita tersebut, ibu CA memanggil korban NF alias Bunga tentang mempertanyakan kejadian tersebut untuk memastikan informasi yang diterimanya," ujarnya.

Baca Juga: PKL Kawasan Tegallega Akan Ditata. Berikut Penjelasan Pemkot Bandung

Kepada ibu CA, Korban Bunga amenceritakan bahwa awal mulanya pada Kamis 7 Januari 2021, CA bersama NF alias Bunga berkenalan bersama kelima pelaku di tempat hiburan keyboard pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, kelima pelaku mengajak korban bunga dan CA menonton balap liar di kecamatan tak jauh dari lokasi pesta.

Selanjutnya, pada Jumat 8 Februari 2021, korban Bunga bersama CA meminta kepada pelaku untuk diantarkan kerumah neneknya CA yang berada daerah Perbaungan.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Spanyol, Sevilla vs Barcelona, Perebutan Papan Atas

Pada malam hari, kelima pelaku membawa korban Bunga bersama CA di areal perkebunan kelapa sawit.

"Di lokasi itu para tersangka, menyuruh korban Bunga dan rekannya CA untuk membuka baju dan celana hingga telanjang, namun yang hanya telanjang korban Bunga, sedangkan CA tidak mau," tuturnya.

Selanjutnya Kata Sofyan, para tersangka melakukan persetubuhan secara bergilir terhadap bunga yang dimulai dari pelaku KA alias Krisna, MF alias Frank, AK alias Kurik, EK alias Edo dan terakhir MRA alias Roma. 

Baca Juga: 11 Kepala Daerah Dilantik Mahyeldi, DPR: Harus Kerja Total untuk Rakyat

"Setelah melakukan persetubuhan pelaku mengantarkan Bunga dan CA," papar Sofyan.

Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda CB dengan nopol BK 2928 CAY, Honda CB BK4287XAW) dan Honda Vario putih BK 6781 NAP yang dikendarai para pelaku di lokasi kejadian.

"Selain kendaraan sepeda motor milik pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong sweater berwarna hijau yang digunakan sebagai alas, 1 potong baju kaos warna merah dan 1 potong celana jeas warna biru," tuturnya.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Inggris, Manchester City vs West Ham, Bisakah Rekor Pep Terhenti?

Atas perbuatannya imbuh Sofyan, kelima tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (1), (2) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.

"Kelimanya melakukan secara bersama sama lebih dari 1 orang ditambah sepertiga dari ancaman pidana ancamanan 20 tahun penjara," pungkas Kompol Sofyan. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler