Hukum Puasa Tarwiyah dan Arafah
Meskipun hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu An Najjar mengenai Puasa Tarwiyah dan Arafah di atas dianggap sebagai hadis dhaif oleh Syekh Al Albani, dan Ibnul Jauzi juga menyatakan ketidaksahehan hadis tersebut dalam kitab Al Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Asy Syaukani berpendapat bahwa terdapat perawi yang tidak memenuhi syarat dalam proses periwatannya.
Namun, meskipun hadis tersebut dhaif, terdapat dalil-dalil lain yang kuat yang mendukung pelaksanaan puasa Arafah melalui hadis-hadis sahih. Oleh karena itu, pelaksanaan puasa Arafah memiliki hukum sunnah atau dianjurkan. Salah satu dalil yang menjadi pedoman untuk puasa Arafah adalah:
“Puasa Arafah [9 Zulhijah] dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura [10 Muharram] akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Meskipun tidak ada dukungan dalil sahih yang secara khusus mendukung Puasa Tarwiyah, puasa tersebut masih boleh dilaksanakan pada tanggal 8 Zulhijah. Hal ini karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melazimkan puasa selama 9 hari di bulan Zulhijah, mulai dari tanggal 1 hingga 9 Zulhijah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini [yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijah]. Para sahabat bertanya: 'Tidak pula jihad di jalan Allah?' Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, 'Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.'” (HR. Abu Daud no. 2438).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang