JURNAL SOREANG - Ketika menjalankan ibadah puasa sebagai umat muslim wajib untuk menahan hawa dan nafsu termasuk kegiatan makan dan minum.
Namun sering kali merasa ragu dengan puasa yang kita jalani misalnya karena tidak tahu, tanpa sengaja atau lupa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Dalam buku matan safinatun najah, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami telah menyebutkan 6 hal yang tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Tuntas, KPK: Ada Indikasi Harta Tak Wajar
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره وما وصل إلى الجوف وكان غبار طريق وما وصل أليه وكان غربلة دقيق أوذبابا طائرا أونحوه
Artinya, “Yang tidak membatalkan di antara yang sampai ke dalam rongga perut ada tujuh perkara: (1) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena lupa; (2) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena tidak tahu; (3) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut karena dipaksa;
(4) mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit; (5) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu; (6) perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya.” (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Najah, halaman 114).