JURNAL SOREANG - Bulan Ramadhan adalah di mana Allah mewajibkan umat Islam untuk beribadah berpuasa.
Namun, terkadang puasa tidak ditunaikan karena berbagai alasan, diantaranya sakit atau dalam perjalanan.
Dan hutang puasa ini harus dibayar dengan qadha atau Fidyah dalam artikel ini Ustadz Aam Amirudin memberikan penjelasan.
Baca Juga: Jobseeker Kudu Catat! Berikut Tips Mencari Kerja di Bulan Ramadhan agar Cepat Diterima
“….Jika tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, kamu wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya itu. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…..” (QS. Al Baqarah: 185)
Lantas ada beberapa orang yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa tetapi diwajibkan harus mengqadha puasa yang ditinggalkan di bulan selanjutnya
Golongan Pertama
Orang sakit dan tidak mampu untuk puasa karena berbagai kondisi tubuh yang tidak memungkinkan maka dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Baca Juga: Makin Tua Makin Kaya! 4 Weton Ini Kaya Raya Seiring Bertambahnya Usia, Rezekinya Meningkat Tajam