Yang perlu diingat bahwa melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa haram dan akan membatalkan ibadah tersebut.
Untuk malam hari sepanjang Bulan Ramadhan sah-sah saja melaksanakan hubungan suami istri.
Baca Juga: Pentingnya Moderasi Beragama dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah, Ini Maksudnya
"Boleh, nikah masal nanti, nikah di bulan puasa boleh dan tidak membatalkan, yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan," terang Buya Yahya.
"Kalo malam hari bebas, jangan sampe pengantin salah paham," lanjutnya menegaskan. ***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang